Jakarta,detikwib.online – Aksi tegas dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan memusnahkan ratusan obat keras ilegal hasil sitaan dari sebuah toko kosmetik di Jalan Kali Anyar, RW 8, Jakarta Barat, Kamis (18/9/2025).
Sedikitnya 500 butir obat keras berbahaya jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan sejenisnya dihancurkan di lokasi dengan cara direndam ke dalam cairan khusus. Cara ini memastikan obat tidak lagi bisa diperjualbelikan atau disalahgunakan.
“Ini bentuk komitmen kami menindak tegas peredaran obat keras yang tidak sesuai aturan. Obat ini hanya boleh diperoleh dengan resep dokter, bukan dijual bebas apalagi lewat toko kosmetik,” tegas J. Situmorang, petugas Satpol PP.
Praktik jual beli obat keras berkedok toko kosmetik ini sempat meresahkan warga. Obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan anak muda sebagai zat adiktif. Dinkes mengingatkan, penyalahgunaan Tramadol dapat menyebabkan kecanduan, gangguan mental, bahkan kematian.
Warga sekitar pun lega setelah operasi gabungan tersebut. “Kami merasa lebih aman, karena toko itu sudah lama dicurigai menjual obat terlarang,” ujar salah satu warga setempat.
Satpol PP dan Dinkes memastikan akan meningkatkan patroli serta razia di titik-titik rawan peredaran obat keras ilegal. Aparat meminta masyarakat melaporkan jika menemukan toko atau warung mencurigakan yang menjual obat tanpa izin resmi.
(Team)

