Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan karir


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sindikat Mafia Perbankan Terbongkar, Pasutri Ernest Juliansyah–Rinita Nofianti Ditahan, Diduga Terjerat Penipuan, Pemalsuan Akta hingga TPPU

Senin, 26 Januari 2026 | 10:22 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-26T03:22:30Z
JAKARTA – Dugaan praktik sindikat mafia perbankan yang melibatkan pasangan suami istri Ernest Juliansyah dan Rinita Nofianti akhirnya terbongkar. 

Keduanya kini resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, penggunaan identitas palsu, pemalsuan akta otentik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari Aktivis Hukum Agus Darma Wijaya. Ia menilai langkah cepat dan tegas penyidik sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan keuangan terorganisir yang merugikan masyarakat dan mencederai sistem perbankan nasional.

Menurut Darma Wijaya, perkara tersebut terungkap berkat laporan sejumlah korban yang mengaku ditipu dan mengalami kerugian besar. Berdasarkan penelusuran, dugaan kejahatan ini telah berlangsung sejak 2018, menjerat sedikitnya 17 korban pemilik aset dengan nilai kerugian miliaran rupiah, bahkan diduga menyebabkan salah satu korban meninggal dunia akibat tekanan psikologis berat. Ahli waris korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bekasi.

“Aset para korban terancam berpindah tangan dan disita perbankan akibat rangkaian kejahatan terorganisir yang diduga dilakukan para tersangka,” ujar Darma Wijaya, Sabtu (24/1/2026).

Modus Terstruktur dan Identitas Ganda
Berdasarkan laporan dan dokumen yang diserahkan ke penyidik, para tersangka diduga menjalankan modus terstruktur dengan memanfaatkan identitas palsu, perusahaan fiktif, serta alur dana yang disamarkan.

Tersangka Ernest Juliansyah diduga menggunakan sejumlah identitas berbeda, antara lain Ernest Juliansyah Halim, Stefanus Ernest Halim, Ernest Bosley Lim, Ernest Juliansyah Hutauruk, Lim Ernest Stefanus, hingga Pra Aditama Hermawan.

Sementara Rinita Nofianti juga diduga menggunakan variasi nama seperti Rinita Gunawan, Nofiyanti, dan Yulinda Hutauruk Sianturi.

Penggunaan banyak identitas tersebut diduga bertujuan mengaburkan jejak hukum, memuluskan penguasaan aset, serta memfasilitasi aliran dana yang mengarah pada TPPU.

Pemalsuan Akta Notaris dan Perusahaan Fiktif
Penyidikan juga mengungkap dugaan pemalsuan akta otentik pejabat negara, yakni akta notaris, yang digunakan sebagai dasar legalitas usaha palsu untuk pengajuan kredit perbankan.

Salah satu perusahaan yang disorot adalah CV Sumber Berkat, yang diduga perusahaan fiktif dengan akta pendirian menggunakan KTP palsu.

Notaris yang namanya tercantum dalam akta tersebut secara tegas menyatakan tidak pernah membuat, menandatangani, maupun menerbitkan akta dimaksud.
Hal itu ditegaskan melalui Surat Keterangan Notaris Rahayu Ningsih, S.H. Nomor 040/NT–VII/2025, yang menyatakan bahwa Akta Pendirian CV Sumber Berkat Nomor 57 tanggal 13 Juli 2017 bukan dibuat di hadapannya.

“Ini bukan sekadar pemalsuan dokumen biasa, melainkan pemalsuan akta negara yang digunakan untuk menipu sistem perbankan dan merampas aset korban,” tegas Darma.

Penahanan dan Dugaan Perintangan Penyidikan
Penahanan dilakukan karena penyidik menilai adanya ketidakkooperatifan tersangka, potensi menghilangkan barang bukti, serta risiko melarikan diri. 
Bahkan, tersangka Rinita Nofianti sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan sehingga dilakukan penjemputan paksa pada 9 Januari 2026.

Dilaporkan atas Dugaan Fitnah dan UU ITE
Selain perkara keuangan, para tersangka juga diduga melakukan penghinaan, fitnah, dan perusakan reputasi perusahaan korban melalui sejumlah media online.

Atas perbuatan tersebut, korban telah melaporkan kasus dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah ke Polresta Bogor dengan LP Nomor R/LI/57/III/RES.1.24/2025/Sat Reskrim tertanggal 3 Maret 2025, terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

“Ini rangkaian tindakan terencana untuk merampas aset korban, lalu menghancurkan reputasi saat proses hukum berjalan,” ujar pelapor.

Penyidikan Terus Dikembangkan
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polda Metro Jaya dan Polresta Bogor masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana, aset, jejak digital, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian tindak pidana tersebut.(F)
×
Berita Terbaru Update