Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan karir


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Peredaran Bebas Tramadol dan Eximer Diduga Marak di Karawang, Aparat Diminta Bertindak Tegas Tangkap Pelaku

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:36 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-02T05:36:33Z

Karawang –  Peredaran obat keras golongan G seperti tramadol dan Eximer diduga masih berlangsung bebas secara cash on delivery (COD) di wilayah Jl. Pasundan, Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41311. 

Aktivitas tersebut disebut berlangsung tanpa izin resmi kefarmasian maupun izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut diduga dijaga oleh seseorang bernama Renaldi, sementara aktivitas peredaran disebut dikoordinir oleh pihak lain bernama Monte. Praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter itu dinilai sangat membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pelajar.

Tramadol dan Eximer diketahui termasuk obat yang memiliki efek ketergantungan apabila disalahgunakan. Penggunaan tanpa pengawasan medis dapat memicu gangguan kesehatan serius, penurunan kesadaran, tindakan kriminal hingga kematian akibat overdosis.

Fenomena penyalahgunaan obat keras ini juga kerap dikaitkan dengan meningkatnya aksi kenakalan remaja, tawuran, begal, tindak kekerasan hingga kasus pembunuhan. 

Kondisi tersebut dinilai menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda apabila tidak segera ditindak oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar maupun tanpa kewenangan tenaga kefarmasian merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. 

Dalam ketentuan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, ketentuan mengenai larangan peredaran obat tanpa izin edar juga diatur dalam Pasal 106 UU Kesehatan sebelumnya.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Karawang dan jajaran terkait, segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik peredaran obat keras ilegal tersebut. Penindakan dinilai penting untuk mencegah semakin luasnya penyalahgunaan obat berbahaya di lingkungan masyarakat.

Selain penegakan hukum, pengawasan dari BPOM, Dinas Kesehatan, serta partisipasi masyarakat juga dinilai diperlukan guna memutus rantai distribusi obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi bangsa. 
(Wahyu)
×
Berita Terbaru Update