Praktik penjualan obat keras golongan G secara ilegal kembali marak terjadi di wilayah Kota Depok. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan publik adalah di Jalan Raya Cipayung No. 7, Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, tepatnya di samping warung sembako tak jauh dari SPBU Cipayung.
Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, ditemukan adanya penjual yang terang-terangan menjual obat keras tanpa resep dokter dengan sistem Cash on Delivery (COD). Obat-obatan yang dijual di antaranya Hexymer, Tramadol, Reklona, Tryex, dan Zolam, yang semuanya termasuk dalam kategori obat keras Golongan G.
Praktik ilegal ini diduga kuat telah berlangsung lama dan menimbulkan keresahan masyarakat, mengingat obat-obatan tersebut memiliki efek ketergantungan tinggi serta dilarang beredar bebas tanpa pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pengakuan Penjual di Lapangan
Dalam wawancara dengan tim investigasi, penjual di lokasi bernama Renal membenarkan bahwa kegiatan penjualan obat keras tersebut memang dilakukan di tempat itu.
> “Saya cuma disuruh jaga dan jualan saja, Bos saya namanya Dimas,” ujar Renal saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, menurut informasi yang diperoleh di lapangan, kegiatan penjualan ini diduga dikoordinir oleh oknum berinisial Ali yang disebut-sebut sebagai pengatur jalannya distribusi obat keras tersebut.
Bahaya dan Ancaman Hukuman Berat
Peredaran obat keras tanpa izin edar seperti ini dinilai sangat membahayakan masyarakat. Efek sampingnya tidak jauh berbeda dengan narkotika, yakni dapat menyebabkan ketergantungan, penurunan kesadaran, dan berpotensi memicu tindak kriminal di lingkungan sekitar.
Pelaku usaha yang terbukti memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:
Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Seruan untuk Aparat Penegak Hukum
Masyarakat bersama awak media mendesak agar Polres Metro Depok, BPOM, serta Dinas Kesehatan Kota Depok segera menindaklanjuti laporan ini dengan tindakan tegas.
Tindakan penyegelan dan penangkapan terhadap seluruh pihak yang terlibat dinilai sangat penting untuk mencegah meluasnya peredaran obat keras ilegal di Kota Depok dan menghindari dampak sosial yang lebih besar.
(Tim Liputan: Chay)

