KEDIRI, detik.online – Dugaan penyelewengan Dana Desa mencuat di Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Sekretaris Desa (Sekdes) Duwet disebut tidak mampu menunjukkan uraian detail penggunaan Dana Desa saat ditemui oleh tim BPAR, sehingga memicu pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.
Menurut keterangan tim BPAR, saat dilakukan konfirmasi langsung, Sekdes Duwet berdalih bahwa penyampaian data penggunaan Dana Desa harus terlebih dahulu mendapat izin dari Kepala Desa. Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan kebingungan, mengingat Kepala Desa Duwet sebelumnya telah mengarahkan tim untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Sekdes sebagai pihak yang memahami administrasi dan pelaporan keuangan desa.
Situasi tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan penyaluran Dana Desa dengan realisasi di lapangan, khususnya pada periode tahun anggaran 2023 hingga 2025. Ketidakmampuan menunjukkan dokumen uraian penggunaan dana dinilai sebagai indikator lemahnya transparansi pengelolaan keuangan desa.
Sorotan Transparansi Pengelolaan Dana Desa
Desa Duwet merupakan salah satu desa dengan fasilitas publik yang cukup lengkap, di antaranya SDN Duwet 1, SDN Duwet 2, serta lembaga pendidikan keagamaan seperti MI dan MTs. Desa ini juga terdiri dari enam dusun, yakni Dusun Duwet, Pucang Anom, Nglowan, Japang, Babadan, dan Pakisaji.
Dengan besarnya alokasi Dana Desa yang digelontorkan pemerintah setiap tahunnya, masyarakat menilai keterbukaan informasi menjadi hal mutlak.
Dana Desa seharusnya dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan warga di seluruh dusun.
Sejalan dengan Audit Nasional Dana Desa
Dugaan yang terjadi di Desa Duwet ini sejalan dengan kebijakan nasional. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memerintahkan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di seluruh Indonesia. Audit tersebut melibatkan tim gabungan dari Inspektorat Jenderal, BPKP, serta unsur pengawasan daerah.
Pemeriksaan dilakukan melalui verifikasi dokumen administrasi, pengecekan laporan keuangan, hingga inspeksi fisik terhadap proyek infrastruktur desa. Tujuannya adalah memastikan Dana Desa digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan anggaran.
Presiden menegaskan bahwa audit ini bukan untuk mencari kesalahan semata, melainkan untuk memperbaiki tata kelola keuangan desa agar Dana Desa benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Harapan Masyarakat
Masyarakat Desa Duwet berharap agar pihak-pihak terkait segera melakukan klarifikasi terbuka serta pemeriksaan mendalam atas dugaan ini. Transparansi penggunaan Dana Desa dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan pembangunan desa berjalan sesuai perencanaan dan kebutuhan warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Duwet belum memberikan penjelasan resmi terkait ketidakmampuan menunjukkan uraian penggunaan Dana Desa yang diminta oleh tim BPAR. (KGS)

