Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan karir


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Obat Keras Diduga Dijual Bebas ke Remaja di Garut, Warga Soroti Tidak Adanya Penindakan

Rabu, 04 Februari 2026 | 06:31 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-03T23:31:37Z

Garut, Jawa Barat — Peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer diduga terjadi secara bebas di wilayah Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Lokasi yang disebut warga berada di sebuah ruko kawasan Jalan Suherman, Ciateul. Penjualan tersebut dikabarkan menyasar anak-anak dan remaja, sehingga memicu keresahan masyarakat sekitar.

Sejumlah warga mengaku prihatin karena obat-obatan tersebut seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter dan termasuk dalam kategori obat keras yang pengawasannya berada di bawah regulasi farmasi dan BPOM. 

Namun, berdasarkan penuturan warga, obat tersebut diperjualbelikan secara bebas tanpa pengawasan medis.

“Anak-anak sekolah saja bisa beli. Ini yang bikin kami takut, karena dampaknya sudah kelihatan — sering ada remaja mabuk obat, ribut, bahkan sampai tindak kriminal,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dampak Penyalahgunaan
Tramadol merupakan obat pereda nyeri keras yang dapat menimbulkan ketergantungan bila disalahgunakan, sementara Eximer (trihexyphenidyl) sering disalahgunakan karena efek halusinasi dan euforia. 

Penyalahgunaan kedua obat ini dalam jangka panjang dapat memicu:
Gangguan saraf dan kejang
Perubahan perilaku agresif
Gangguan mental
Risiko kematian akibat overdosis
Warga mengaitkan maraknya penyalahgunaan obat tersebut dengan meningkatnya kenakalan remaja seperti tawuran dan tindak kriminal jalanan.

Sorotan terhadap Aparat
Sebagian masyarakat juga mempertanyakan tidak adanya tindakan tegas dari aparat setempat, mengingat dugaan aktivitas ini disebut sudah berlangsung cukup lama dan diketahui oleh lingkungan sekitar. 

Warga berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penertiban sesuai hukum yang berlaku.

Masyarakat juga mendorong agar pengawasan internal kepolisian ikut memastikan bahwa tidak ada bentuk pembiaran atau kelalaian dalam penanganan kasus ini.

Regulasi yang Dilanggar
Penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter dapat melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan dan kefarmasian. Selain itu, bila terbukti ada unsur distribusi ilegal dalam skala besar, pelaku dapat dijerat dengan pasal pidana terkait peredaran sediaan farmasi ilegal.

Desakan Penindakan
Warga berharap ada langkah konkret dari:

Polres Garut

Dinas Kesehatan

BPOM

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam)
untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.

“Kami hanya ingin anak-anak kami selamat dari racun obat-obatan. Kalau dibiarkan, masa depan mereka bisa hancur,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan tersebut. Warga berharap laporan ini menjadi perhatian serius demi keselamatan masyarakat luas. 

(Rudi)
×
Berita Terbaru Update