Tangerang, 26 Februari 2026 – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali ditemukan berjualan secara terang-terangan di wilayah Jalan KH. Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, tepatnya dekat Danau Cipondoh.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada sore hari sekitar pukul 17.22 WIB, terlihat puluhan hingga ratusan bungkus rokok berbagai merek dipajang bebas di atas meja lapak terbuka di pinggir jalan raya. Aktivitas ini berlangsung tanpa rasa takut dan terkesan kebal terhadap hukum.
Saat dikonfirmasi, penjaga lapak menyatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan wilayah hukum setempat serta Polres Tangerang Kota.
Namun ketika dikonfirmasi kepada pihak Kanit Polsek Cipondoh, disebutkan bahwa penindakan rokok ilegal merupakan ranah Bea Cukai.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Sebab, meskipun penindakan cukai merupakan kewenangan Bea Cukai, aparat penegak hukum tetap memiliki kewajiban melakukan tindakan awal apabila menemukan dugaan tindak pidana yang merugikan negara.
⚖ DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
Peredaran rokok tanpa pita cukai jelas melanggar:
1️⃣ Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai
Pasal 54
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56
Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau menjual barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan juga dapat dipidana.
Peredaran rokok ilegal secara bebas bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan berpotensi merusak tatanan ekonomi yang sah.
❗ Dugaan Pembiaran dan Lempar Tanggung Jawab
Fenomena “ini ranah Bea Cukai” tidak seharusnya menjadi alasan pembiaran. Berdasarkan prinsip hukum acara pidana, aparat kepolisian tetap dapat melakukan langkah awal seperti:
Pengamanan lokasi
Pendataan pelaku
Koordinasi aktif dengan Bea Cukai
Tindakan penyelidikan awal
Jika tidak ada langkah konkret, publik dapat menilai adanya pembiaran terhadap praktik ilegal yang jelas-jelas merugikan negara.
DESAKAN
Masyarakat mendesak:
Bea Cukai segera turun ke lokasi
Polres Tangerang Kota melakukan klarifikasi terbuka
Polsek Cipondoh tidak bersikap pasif
Satpol PP turut melakukan penertiban lapak ilegal di ruang publik
Negara tidak boleh kalah oleh pedagang rokok ilegal yang beroperasi terang-terangan di jalan raya.
Apabila dibiarkan, praktik ini bukan hanya soal cukai, tetapi soal wibawa penegakan hukum.
(Jecko)

