Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan karir


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Bermasalah, BPK dan Inspektorat Diminta Periksa Bantuan MCK Tahun 2025 di Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam Rohil”

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:19 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-11T08:19:19Z

Rokan Hilir – Kegiatan bantuan pembangunan MCK Tahun Anggaran 2025 di Kepenghuluan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, yang berada di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rohil, diduga bermasalah dan hingga saat ini belum juga selesai dikerjakan.

Program bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat tersebut justru menimbulkan berbagai keluhan dari penerima manfaat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 9 penerima bantuan MCK yang masing-masing diminta membuat rekening bank serta menandatangani surat pengalihan dana kepada pihak supplier yang ditunjuk oleh tim fasilitator.

Total dana bantuan yang dialihkan tersebut diperkirakan mencapai Rp99 juta. Namun, dalam pelaksanaannya diduga tidak ada penjelasan transparan kepada penerima manfaat terkait mekanisme pengelolaan dana maupun alur penggunaan anggaran.

Permasalahan mulai muncul ketika terjadi ketidaksepakatan harga material antara pihak supplier dengan fasilitator. Supplier mengaku diminta menurunkan spesifikasi teknis (spek) material serta upah tukang dari yang sebelumnya diajukan dalam rencana pembangunan MCK.

Merasa khawatir terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi, pihak supplier akhirnya mengambil langkah dengan mengembalikan sebagian dana kepada penerima manfaat. Supplier hanya mengambil pembayaran sesuai nilai material yang benar-benar dipesan, yakni sekitar Rp 5 juta per penerima manfaat dari total 9 penerima yang sudah melakukan transaksi.

Sementara sisa dana bantuan rencananya akan dikembalikan kembali kepada para penerima manfaat melalui transfer oleh pihak supplier. Namun dalam perkembangannya, pihak fasilitator justru meminta agar sisa dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi fasilitator, dengan alasan agar nantinya mereka bersama pengawas dari dinas yang akan membayarkan langsung kepada para tukang yang mengerjakan kegiatan tersebut.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga saat ini tidak ada pembayaran kepada tukang, sehingga pekerjaan pembangunan MCK di Desa Teluk Merbau terhenti dan tidak selesai.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, mengingat kegiatan tersebut merupakan anggaran Tahun 2025, namun proses pencairan baru terjadi pada tahun 2026 dan pekerjaan juga belum rampung.

Saat dikonfirmasi, Kabid Perkim Rohil, Wulan, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait permasalahan ini. Sementara Kadis Perkim Rohil menyampaikan secara singkat bahwa pihaknya telah menginstruksikan agar kegiatan tersebut segera diselesaikan.

Melihat berbagai kejanggalan tersebut, masyarakat dan sejumlah pihak meminta agar BPK serta Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan bantuan MCK tersebut.

Pemeriksaan dinilai penting untuk mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran prosedur pengelolaan anggaran, manipulasi penggunaan dana, hingga dugaan tindak pidana korupsi, terutama terkait mekanisme pengalihan dana bantuan yang tidak dijelaskan secara transparan kepada para penerima manfaat.

Selain itu, perlu juga ditelusuri aturan dan regulasi tata cara penyaluran bantuan serta mekanisme pembayaran dalam program tersebut, karena para penerima manfaat mengaku tidak pernah diberikan penjelasan, melainkan hanya diminta membuka rekening dan menandatangani surat pernyataan pengalihan dana.

Masyarakat berharap aparat pengawasan pemerintah segera turun ke lapangan agar program bantuan yang seharusnya membantu warga tidak berubah menjadi persoalan hukum dan merugikan masyarakat penerima manfaat.

(Dik)
×
Berita Terbaru Update