Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan karir


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bangunan Kios Tua di Duga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras di Depok Jawa Barat Aparat Harus Bertindak

Sabtu, 22 November 2025 | 00:56 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-21T17:56:43Z


Depok, detik.online – Praktik ilegal penjualan obat keras golongan G kembali marak di sebuah ruko kosong tempat peredaran obat secara cash of delivery (COD) di 99 Jl. Raya Citayam, Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, bersebelahan rel kereta diduga secara terang-terangan memperjualbelikan obat keras jenis Hexymer, Tramadol, dan obat daftar G lainnya tanpa izin resmi.

Maraknya Penjualan Obat Keras ini di kota Depok sangat meresahkan warga setempat. Padahal toko tutup tetapi masih ada celah buat jual beli obat tersebut seperti cash of delivery (COD) atau di anter k pembeli ini lah salah satu contoh yg membuat Bangsa kita hancur faktor awal mula terjadinya pencurian, tauran, dan pembunuhan dari keterangan salah satu warga yg enggan di sebut namanya".


Awak media mendatangi ruko tersebut dan mendapati banyaknya pembeli keluar masuk, mulai dari kalangan remaja hingga orang dewasa. 

Saat dikonfirmasi mengenai pemilik usaha, penjaga menyebut bahwa ini obat keras milik seseorang berinisial 'Ali', penjaga atau pengedar bernama 'Iwan'. 

Peredaran obat golongan G secara bebas di tempat ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama para remaja. Obat-obatan ini telah dilarang untuk dijual tanpa resep dokter karena memiliki efek samping berbahaya yang dapat menurunkan kesadaran serta berpotensi memicu tindak kriminal.

Obat keras seperti Hexymer dan Tramadol merupakan obat golongan G yang penggunaannya wajib berada di bawah pengawasan dokter. Penyalahgunaan obat-obatan ini dapat menyebabkan dampak serius pada kesehatan, termasuk gangguan psikologis dan ketergantungan serta risiko kematian akibat overdosis.

Ancaman Serius bagi Remaja dan Masyarakat.

Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan kelalaian serius dalam pengawasan, seolah-olah para pelaku tidak takut terhadap jerat pidana yang berlaku di Indonesia. Banyaknya remaja yang terlihat membeli obat-obatan ini menambah kekhawatiran akan masa depan generasi muda.

Tuntutan Tindakan Tegas dari APH dan BPOM

Aparatur penegak hukum (APH), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta tokoh masyarakat setempat diharapkan segera bertindak tegas untuk menertibkan praktik ilegal ini dan instansi terkait harus segera tindak tegas terhadap toko yang terbukti memperjualbelikan obat terlarang ini.

Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana Berat

Pelaku usaha yang memperjualbelikan obat-obatan keras tanpa izin resmi dapat dijerat dengan Pasal 435/436 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, yang membawa ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Laporan Resmi Diajukan ke Aparat Penegak Hukum.

Saat berita ini diterbitkan, awak media akan mengajukan konfirmasi kepada APH setempat sekaligus menjadikan temuan ini sebagai Laporan Informasi (LI) dan pengaduan resmi. Praktik semacam ini jelas melanggar ketentuan farmasi izin edar dagang karena dilakukan di tempat yang bukan apotek resmi dengan perizinan sah dari pemerintah.


(Red)

×
Berita Terbaru Update